Adapun terkait jumlah amunisi pihaknya menyatakan ada batasan tersendiri dalam senpi yang berstatus pinjam pakai tersebut.
“Untuk senpi berjenis PM1A1 hanya dibatasi 25 dan jenis pistol hanya 11,” lanjutnya.
Kendati begitu, berdasarkan surat Instruksi Dishut Provinsi tertanggal 10 Desember tersebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah personel pemilik senpi pinjam pakai tersebut sudah mengembalikan ke Dishut Provinsi Lampung. Mengingat Pengembaliannya langsung oleh masing-masing personil UPTD TPH.
“Sejauh ini belum ada laporan, tapi kita secepatnya akan diindahkan instruksi tersebut, apalagi masih ada beberapa hari untuk pengembalian senpi pinjam pakai tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan narasi dari surat instruksi tersebut, polhut diminta mnegembalikan sepi berikut amunisi bahwa terkait habisnya masa berlaku izin pinjam pakai pada 18 Desember 2020 dan belum diterbitkannya izin penggunaan yang baru dari Direktorat Intelkam Polda Lampung, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menjadi dasar surat instruksi dari Dinas Kehutanan Provinsi tersebut untuk diindahkah oleh masing-masing UPTD TPH se Provinsi Lampung.
(erw/WII)





