LIWA, WAKTUINDONESIA – Izin tiga personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (TPH) Liwa, Balikbukit, Lampung Barat (Lambar) pinjam pakai senjata api (Senpi) bakal berakhir 18 Desember mendatang.
Jenis tiga senpi itu, yakni dua senjata pinggang jenis PM1A1 dan satu berjenis pistol (FN).
Ketiganya bakal mengembalikan senpi pinjam pakai berikut amunisinya itu kala izin kadaluarsa dan belum terbit izin baru.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor: 333/1511/V.24/B.II.1/2020 perihal Kartu Senjata Api dan Amunisi.
Kepala UPTD TPH Liwa, Bambang Irawan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Jumat (11/12).
“Ia, instruksi tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk mengembalikan senpi serta amunisi yang berstatus pinjam pakai,” jelasnya.
Bambang Irawan menjelaskan izin pinjam untuk tiga personel di TPH Liwa berakhir 18 Desember mendatang.
Adapun terkait jumlah amunisi pihaknya menyatakan ada batasan tersendiri dalam senpi yang berstatus pinjam pakai tersebut.
“Untuk senpi berjenis PM1A1 hanya dibatasi 25 dan jenis pistol hanya 11,” lanjutnya.
Kendati begitu, berdasarkan surat Instruksi Dishut Provinsi tertanggal 10 Desember tersebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah personel pemilik senpi pinjam pakai tersebut sudah mengembalikan ke Dishut Provinsi Lampung. Mengingat Pengembaliannya langsung oleh masing-masing personil UPTD TPH.
“Sejauh ini belum ada laporan, tapi kita secepatnya akan diindahkan instruksi tersebut, apalagi masih ada beberapa hari untuk pengembalian senpi pinjam pakai tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan narasi dari surat instruksi tersebut, polhut diminta mnegembalikan sepi berikut amunisi bahwa terkait habisnya masa berlaku izin pinjam pakai pada 18 Desember 2020 dan belum diterbitkannya izin penggunaan yang baru dari Direktorat Intelkam Polda Lampung, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menjadi dasar surat instruksi dari Dinas Kehutanan Provinsi tersebut untuk diindahkah oleh masing-masing UPTD TPH se Provinsi Lampung.
(erw/WII)