Kemudian, dua hari sesudah itu, yakni tanggal 4 Desember 2020, Ny Jt (P59) menghadiri resepsi pernikahan dan Ny Jt mengeluh mual, tidak nafsu makan, dan mulai hilang indera perasa, serta ada riwayat hipertensi lalu berobat ke bidan desa setempat.
“Tanggal 7 Desember 2020 kondisi Ny Jt belum membaik lalu berobat ke RS di Baradatu, lalu berobat jalan. Tanggal 9 Desember kondisinya belum juga membaik, kembali berobat ke RS di Baradatu, dilakukan rapid test dengan hasil reaktif, kemudian di rujuk ke RS di Bandar Lampung,” terang Anang.
Kemudian, sambungnya, sehari pascarujuk ke RS di Bnadarlampung, 10 Desember 2020 Ny Jt menjalani test PCR Swab.
“Tanggal 11 Desember 2020, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny Jt dengan hasil konfirmasi positif covid-19,” ujar Anang.
“Dan untuk mempercepat pemulihan, maka dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit pemerintah,” tandasnya.
(roy/WII)





