JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut, Megalia Agustina (MA) Cs dalam perkara dugaan kasus suap DPRD Sumut Periode 2009-20014 bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, besok, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Demikian ditandaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada Waktuindonesia.id, Minggu (13/11).
Menurut Ali Fikri, agenda persidangan perdana tersebut pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK untuk perkara atasnama terdakwa Megalia Agustina Dkk dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut,” ujar mantan jaksa itu.
Sebelumnya, Kamis (3/12/2020) Tim JPU KPK telah memindahkan tempat penahanan MA cs ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Proses pemindahan diawali dengan pemeriksaan Rapid Test Covid 19 dengan hasil non reaktif dan selanjutnya membawa para Terdakwa tersebut menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta ke Bandara Kualanamu.
“Selama proses pemindahan, para terdakwa diwajibkan menggunakan rompi tahanan dan diborgol serta dikawal ketat oleh petugas pegawal tahanan KPK,” tandasnya.
• Selain Tahan 11 Mantan Aleg Sumut, KPK Tetapkan 14 Tersangka, Ini Pejelasan Plt Jubir Ali Fikri
(rek/WII)