KARO, WAKTUINDONESIA – Berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang pada pokoknya pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020.
Rekomendasi PSU tersebut ditujukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Jhon Rocky Pinem didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Marhen Sembiring, Minggu (12/12), bahwa sesuai aturan, kalau ada orang yang menggunakan C pemberitauan orang lain, lebih dari dua orang dalam satu TPS, akan berpotensi PSU.
Berdasarkan laporan dari dua warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kota Cane) Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Affitya Br Sebayang(37) dan Fida Purnama Br Tarigan(19) Tarigan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe, Formulir C Pemberitahuan miliknya dipergunakan oleh orang lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2020, dirubah menjadi PKPU nomor 18 tahun 2020, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada dan
PKPU nomor 9 tahun 2018 dirubah menjadi PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang hasil perhitungan suara, Pasal 59, ayat 2 huruf e, menyebutkan, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” jelas Marhen
Sementara itu,Affitrya Br Sebayang didampingi anaknya usai mencoblos ulang di TPS 25 Kelurahan Laucimba mengatakan, Ini meruapakan pembelajaran terhadap penyelenggara agar kedepannya bisa lebih hati hati dalam bekerja demi terciptanya pilkada yang demokrasi seperti yang kita inginkan,terang nya.





