Rapat yang berlangsung sekitar sembilan jam itu diantaranya membahas dan mencocokan data pemilih sebelum ditetapkan Oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu setempat.
“Ada tiga kecamatan yang datanya harus dikoreksi, terkait selisih data pemilih yang menggunakan surat domisili dan e-KTP antara lain kecamatan Waylima, Tegineneng dan Negerikaton,” jelasnya.
Setelah rampungnya rapat tersebut, KPU Pesawaran memberikan tenggat waktu selama tiga hari atau tiga kali 24 jam untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan.
“Jika tidak ada gugatan maka selambatnya delapan hari setelah penetapan perolehan suara, KPUD harus menetapkan Paslon terpilih,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII)





