GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Penyelesaian rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesawaran dilakukan dengan terbuka di Aula Museum Transmigrasi Nasional Gedongtataan Kabupaten setempat.
Rapat pleno tersebut menetapkan rekapitulasi jumlah suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, M Nasir- Naldi Rinara meraih 101.890 suara, sementara Dendi- Marzuki meraih 130.436 suara. Dengan total suara sah berjumlah 232.326 suara dan suara tidak sah 7040.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada berkisar di angka 73 persen dan belum mencapai target yang ditetapkan KPU Lampung.
“Target partisipasi yang ditetapkan KPU Lampung sebesar 77 persen, sedangkan capaian kita hanya di angka 73 persen. Namun, jika dibanding dengan Pilkada sebelumnya kita sudah meningkat dua persen, Pilkada 2015 sebelumnya 71 persen,” kata Yatin, Senin (14/12) malam.
Rapat yang berlangsung sekitar sembilan jam itu diantaranya membahas dan mencocokan data pemilih sebelum ditetapkan Oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu setempat.
“Ada tiga kecamatan yang datanya harus dikoreksi, terkait selisih data pemilih yang menggunakan surat domisili dan e-KTP antara lain kecamatan Waylima, Tegineneng dan Negerikaton,” jelasnya.
Setelah rampungnya rapat tersebut, KPU Pesawaran memberikan tenggat waktu selama tiga hari atau tiga kali 24 jam untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan.
“Jika tidak ada gugatan maka selambatnya delapan hari setelah penetapan perolehan suara, KPUD harus menetapkan Paslon terpilih,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII)