GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – KPU Pesawaran memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi paslon yang hendak mengajukan gugatan hasil penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugiono usai rapat pleno penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Pesawaran 9 Desember 2020, Senin (14/12).
Namun, jika masing-masing paslon menerima hasil rekapitulasi suara itu, maka pihaknya bakal melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan bupati-wabup yang digelar paling lama dalam delapan hari kedepan.
“Jika tidak ada gugatan maka selambatnya delapan hari setelah penetapan perolehan suara, KPUD harus menetapkan Paslon terpilih,” tandasnya.
Dijetahui, KPU Pesawaran menetapkan Paslon Bupati-Wabup No 2, Dendi Ramadhona-Marzuki meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak 9 Desmber 2020, Senin (14/12/2020) malam.
BACA: KPU Tetapkan Dendi-Marzuki Raih Suara Terbanyak di Pesawaran
Dendi-Marzuki mendulang Dendi- Marzuki meraih 130.436 suara. Sementara kompetitornya, Paslin No 1, M Nasir-Naldi meraih meraih 101.890 suara.
Penetapan itu setelah lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020 di Aula Museum Transmigrasi.
“Jumlah suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, M Nasir- Naldi Rinara meraih 101.890 suara, sementara Dendi- Marzuki meraih 130.436 suara. Dengan total suara sah berjumlah 232.326 suara dan suara tidak sah 7.040,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugiono usai rapat pleno tersebut.
(apr/rob/WII)