Ini Payung Hukum Sekolah Menengah Tarik Sumbangan, tapi Ingat Keluarga Miskin Gratis!

  • Bagikan

Dikatakan, peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana disebut dalam Bab III pasal 5.

Kendati begitu, siswa yang berasal dari keluarga miskin wajib dibebaskan.

Ini tertulis dalam Bab V tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Orang Tua/Wali Peserta Didik.

Dimana, Pasal 8 ayat f, dengan tegas menyebutkan, satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan untuk peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergub itu juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, seperti di Bab VIII pasal 11 ayat 3.

“Pengawasan terhadap pengggunaan sumbanga dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan oleh pemeberi bantuan maupun internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(nad/esa/WII)

BACA JUGA:  Andai tak Malu Saya sudah Nangis di Tengah Lahan, Keluh Petani Palawija di Tengah Harga Anjlok
  • Bagikan