LIWA, WAKTUINDONESIA – Satuan pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung kini memiliki payung hukum dalam menerima sumbangan dari wali murid.
Kendati begitu, siswa dari keluarga miskin tetap digratiskan.
Masalah itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Satuan pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Lampung.
Hal itu diketahui saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung melalui Cabang Dinas (Capdin) Pendidikan Wilayah III, meliputi Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar) dan Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, menggelar sosialisasi Pergub 61/2020 itu di Aula SMKN 1 Liwa, Rabu (16/12/2020).
Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Erman Syarif, dengan lugas menyebutkan, Pergub 61/2020 merupakan payung hukum dan acuan pihak sekolah dalam menerima sumbangan dari wali siswa yang kerap disoal.
Erman Syarif menerangkan, dalam Pergub 61/2020 pada Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 5, diterangkan sumbangan pendidikan yang disebut sumbngan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaha secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian pada pasal 2 disebutkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung guna membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
”Pada Bab III tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan pasal 4, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, kemudian masyarakat sebagai dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” jelasnya.
Dikatakan, peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana disebut dalam Bab III pasal 5.
Kendati begitu, siswa yang berasal dari keluarga miskin wajib dibebaskan.
Ini tertulis dalam Bab V tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Orang Tua/Wali Peserta Didik.
Dimana, Pasal 8 ayat f, dengan tegas menyebutkan, satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan untuk peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergub itu juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, seperti di Bab VIII pasal 11 ayat 3.
“Pengawasan terhadap pengggunaan sumbanga dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan oleh pemeberi bantuan maupun internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(nad/esa/WII)