“Untuk itu, program bappeda ini, patut kita apresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui oleh pemerintah pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria,” terangnya.
Sementara, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, mengatakan penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat.”
Dijelaskan, sistem survei IKM dilakukan melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 untuk mendapatkan data yang valid dan realibel.
“IKM responden yang tertinggi bertumpu kepada biaya/tarif, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, sedangkan terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, dan penanganan pengaduan, saran dan masukan,” pungkasnya.(rek/wii)





