Penasehat Hukum – Ahli: Kasus Korupsi Studi Kelayakan TPA Sampah di Karo tak Memenuhi Kekuatan Hukum

  • Bagikan

Sementara itu, Ahli Pakar Pidana, Mahmud Mulyadi menilai seharusnya aparat penegak hukum (APH) memandang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ada beberapa ilmu berhubungan, yakni UU barang dan jasa, UU administrasi negara dan UU perdata dan Pidana.

“Dasar inilah sebelum dilakukan pemidanaan seharusnya diserahkan terlebih dulu kepengawas internal pemerintah seperti inspektorat dan APIP,” ungkapnya.

“Ditambahkan Mahmud, dalam kasus ini tidak ada hasil audit BPK, (badan pemeriksa keungan), padahal yang menyatakan men-declare terpenuhi kasus korupsi adalah audit BPK sesuai surat edaran mahkamah Agung (sema) tahun 2016,” tegasnya.

“Masalahnya apakah jaksa sudah menerapkan surat sema ini atau belum letaknya di sini. Jika belum ini keliru dan tidak layak terdakwa dituntut dalam persidangan,” pungkasnya.

Laporan : Bambang F, Karo – WII

BACA JUGA:  Delapan Anggota DPRD Lampung Tiba-tiba Kompak Mundur, Ini Penyebabnya
  • Bagikan