Penasehat Hukum – Ahli: Kasus Korupsi Studi Kelayakan TPA Sampah di Karo tak Memenuhi Kekuatan Hukum

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Penasehat Hukum Terdakwa Sueka Bonafide Baron Kaban dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan studi kelayakan TPA sampah 2015 dan pengadaan tanah TPA sampah Kabupaten Karo 2016, Tommy Aditia Sinulingga, mengajukan nota pembelaan di persidangan PN Tipikor Medan, Selasa (15/12) sekitar pukul 17.00.WIB.

Ia meminta kliennya dibebaskan.

“Alasan pembebasan, karena perbuatan terdakwa tidak ada kerugian keuangan negara,” sebut Tommy Aditia Sinulingga, usai mengikuti sidang.

“Ia, jelas tuntutan jaksa merugikan kami selaku penasehat hukum, sebab jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya No. Reg. Perkara: PDS-02/L.2.19/Ft.1/08/2020 Tgl. 07 Agustus 2020 telah mendakwa terdakwa dengan bentuk dua dakwaan yaitu: dakwaan primair dan dakwaan subsidair tidak cukup alasan,” katanya.

“Pertimbangannya, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak disusun dengan cermat dan membingungkan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya penggabungan dua peristiwa tindak pidana dalam satu dakwaan, yaitu pekerjaan studi kelayakan TPA sampah 2015 dan pengadaan tanah TPA sampah Kabupaten Karo 2016 dimana secara hukum tempus, locus dan delicti masing-masing perbuatan tersebut berbeda. Sehingga
surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel),” tuturnya.

“Disisi lain, surat dakwaan JPU yang disusun dinilai tidak cermat tersebut diduga karena dibuat secara tergesa-gesa karena waktu itu terdakwa mengajukan prapradilan. Bahkan perkara a quo belum layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan karena belum ada upanya
pemeriksaan internal yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah) dan kerjasama antara APIP dan APH,” urainya.

Sementara itu, Ahli Pakar Pidana, Mahmud Mulyadi menilai seharusnya aparat penegak hukum (APH) memandang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ada beberapa ilmu berhubungan, yakni UU barang dan jasa, UU administrasi negara dan UU perdata dan Pidana.

BACA JUGA:  Positif Covid-19 di Lampung Bertambah 12 Orang, Ini Sebarannya

“Dasar inilah sebelum dilakukan pemidanaan seharusnya diserahkan terlebih dulu kepengawas internal pemerintah seperti inspektorat dan APIP,” ungkapnya.

“Ditambahkan Mahmud, dalam kasus ini tidak ada hasil audit BPK, (badan pemeriksa keungan), padahal yang menyatakan men-declare terpenuhi kasus korupsi adalah audit BPK sesuai surat edaran mahkamah Agung (sema) tahun 2016,” tegasnya.

“Masalahnya apakah jaksa sudah menerapkan surat sema ini atau belum letaknya di sini. Jika belum ini keliru dan tidak layak terdakwa dituntut dalam persidangan,” pungkasnya.

Laporan : Bambang F, Karo – WII

  • Bagikan