Pembangunan Jalan di Pantai Sejarah, Kabid Izmi: tak Perlu Izin Pemprov

  • Bagikan

BATUBARA, WAKTUINDONESIA – Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan terkait pembangunan jalan produksi di kawasan pantai sejarah, Selasa (15/12).

Namun perizinan sempat mejadi perdebatan.

Plt Kadis Perikanan Batubara Antoni Ritonga diwakili Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI) Azmi, Rabu (16/12/2020), punya argumen menjawab terkait periznan itu.

Dia menegaskan pembangunan jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah tak memerlukan izin.

Hal itu mengacu UU No 32 Tahun 2004, disebutkan mulai titik 0 hingga 4 mil laut, merupakan wewenang kabupaten/kota, dalam hal ini Kabupaten Batubara.

Namun, pernyataan Azmi bertolak belakang dengan terbitnya UU 23 Tahun 2017. Dimana disebutkan mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut merupakan wewenang provinsi.

“Hanya sebatas untuk pemberdayaan masyarakat dan TPI merupakan wewenang kabupaten/daerah,” ujarnya.

Azmi mengakui lokasi pembangunan/rehab jalan produksi perikanan masuk zona wilayah provinsi.

BACA JUGA:  Ada Pesan Penting Kapolda Sumut untuk Bendahara Saat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan
  • Bagikan