Pembangunan Jalan di Pantai Sejarah, Kabid Izmi: tak Perlu Izin Pemprov

  • Bagikan

Meski begitu ia kembali menegaskan jika tidak diperlukan izin dari pemprov sepanjang untuk pemberdayaan masyarakat.

“Pembangunan jalan produksi perikanan tidak diperlukan kajian lingkungan lagi karena sudah ada Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan peraturan ikutannya,” ujarnya.

Ia juga menyebut hal itu juga berlaku terkait penebangan pohon mangrove pada lokasi pekerjaan jalan.

“Tidak perlu izin lagi. Ada  peraturan yang menyatakan  sepanjang jumlah mangrove perhektare masih di atas 1.000 batang masih diperbolehkan melakukan penebangan,” terangnya.

Sedangkan penggunaan kayu tiang penyangga yang disebut-sebut didatangkan dari daerah luar, semata-mata kata Azmi untuk estetika dan ketahanan bangunan di atas air asin.

“Beton tidak tahan dengan air sementara bila dibangun sesuai konstruksi tembok penahan gelombang dananya tidak cukup, makanya kita gunakan kayu pilihan,” pungkasnya.

(zr/wii)

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Kepincut Ekraf Karya Pemuda Disabilitas Saat Kunjungan Ke Lambar
  • Bagikan