2 Warga Banjar Agung Terduga Curas Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

  • Bagikan

“Para pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, saat tiba di rumah korban ternyata ada tiga orang teman korban. Salah satu pelaku mengambil pedang samurai milik korban yang berada di ruang tengah dan mengancam korban beserta tiga orang temannya untuk menyerahkan handphone (HP) milik mereka, setelah mendapatkan tiga unit HP para pelaku langsung pergi dan Jum’at (18/12/2020) pagi, korban melapor ke Polsek Banjar Agung,” jelas AKP Devi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dua orang pelaku curas berhasil ditangkap dan dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa tiga unit HP yaitu HP merk Realmi warna biru laut, HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A53 warna hitam, masker scuba warna hitam, senjata tajam (sajam) samurai dengan panjang 1 meter dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor.

Saat ini teduga masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Lampung Barat Raih WTP ke-12 saat Menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Bersama 3 Daerah Ini
  • Bagikan