Sindikat Pencurian Mobil Di Pesawaran Berhasil Diungkap Polisi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dalam waktu 24 jam tiga pelaku pencuri mobil truck Mitsubishi Colt Diesel berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran.

Ketiga pelaku ialah MUL (34) warga Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan, AS (36) Dusun Sukamulya Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan, dan EP (34) warga Dusun Sukamaju Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 07.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu unit mobil truck Mitsubishi colt diesel yang berada di gudang kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan,” jelasnya, Jumat (23/7/2021).

“Ketika sipelapor Suryanto (61) hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut dan mendapati mobil sudah tidak ada/hilang di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI yang berada didalam mobil tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari pelapor, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang belom diketahui identitasnya, dan setelah mendapat informasi keberadaan para tersangka, tim Tekab langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian, kemudian kami langsung menuju kearah Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku EP,” ujarnya

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku pemetik mobil AS di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku diamankan kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut yaitu Mul di Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

“Namun pada saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polisi Tunggu Hasil Autopsi Penyebab Kematian Herli Dua Pekan

selanjutnya para pelaku dan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala, satu buah kunci kontak diduga palsu, satu lembar STNK Ran Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala, dibawa ke Polres pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku diberikan hukuman dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(Apr/WII).

  • Bagikan