Dua Warga Bandarlampung Pelaku Curas Ditangkap Polisi

  • Bagikan

“Korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri sambil mencabut kunci motor pelaku, dan pelaku mengejar korban yang lari ke arah pemukiman warga, melihat korban sudah ada yang menolong, pelaku akhirnya melarikan diri,” tambahnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan.

“Kemudian Kanit Reskrim Ipda Apri Sampan berserta anggota, langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memburu pelaku. Dan Unit Satuan Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil menangkap kedua terduga pemerasan beserta barang bukti,” katanya.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa, satu buah kotak Hp merek Vivo y20 dan satu lembar pecahan beling sudah diamankan Polsek Padang Cermin guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui, tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu pasal 368 sampai pasal 371 KUHP ayat (1), dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Gelar Ritual Korps, Kapolda Irjen Martuani: Ini Mewakili Identitas Polri dari Sabang Sampi Merauke
  • Bagikan