Dua Warga Bandarlampung Pelaku Curas Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PADANGCERMIN, WAKTUINDONESIA – Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil meringkus dua terduga tindak pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polres Pesawaran.

Kedua terduga yang diamankan adalah, Agu (22) dan Dic (36) yang merupakan warga Kelurahan Kebon Pisang Tbs, Bandarlampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kejadian tindak pidana pemerasan dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (22/12) pukul 05.30 Wib, di taman wisata Rindu Alam Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Rabu (23/12)

“Modus yang dilakukan kedua terduga dengan cara berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelpon,” ungkap Vero.

Namun setelah itu korban hendak meminta kembali handphone, pelaku malah marah dan langsung memukul korban pada bagian rahang sebelah kiri sebanyak tiga kali.

“Pelaku tak hanya memukul korban, akan tetapi pelaku juga menodongkan pecahan beling ke leher korban, sehingga korban mengalami sakit di rahang dan membuat korban ketakutan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sekkab Lampura Hadiri Pelantikan DPC AWI
  • Bagikan