BATUBARA, WAKTUINDONESIA – Komisi III DPRD Batu Bara kunjungan ke Museum Batu Bara yang berada di Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Rabu (23/12/2020).
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Ahmad Mukhtas bersama Darius dan Andi Lestari, menyayangkan pihak pengelolah museum karena saat kedatangannya pintu depan pagar museum terkunci.
“Pelayanan Publik mestinya di buka di tengah Pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,karena pemerintahan Kabupaten Batu Bara tidak memberlakukan PSBB,” Jelas Ahmad Mukhtas.
Ahmad Mukhtas menilai adanya kejanggalan yang dilihat dengan adanya nama seseorang yang tertulis di keterangan artefak keris yang berada di Museum Kabupaten Batu Bara.
“Pengadaan benda-benda bersejarah mestinya melalui beberapa proses seperti lelang pengadaan, hibah dari kolektor atau milik pemerintahan itu sendiri,” ucapnya.
Januari 2021 Komisi III DPRD Batu Bara merencanakam RDP (Rapat Dengar Pendapat) atas kejanggal artefak yang berada di Museum Batu Bara.
Di tempat yang sama Darius menegaskan, jika ada indikasi mempermainkan permasalahan pengadaan benda bersejarah pihaknya memastikan mengambil langkah hukum.
“Kami akan tindak lanjut bahkan berlanjut ke Pidana jika itu terbukti,” tutupnya.
(zfn)