Pasal HRS, Kapolda Martuani: Gak Perlu Demo Serahkan pada Hukum

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA — Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, meminta masyarakat serahkan mekanisme FPI melalui proses hukum.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Martuani dalam pelaksaan Rapat Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2021 dihadiri Pangdam I/BB, Kabinda Sumut, Pemprov Sumut, tokoh agama dan stake holder lainnya, Selasa (15/12/20).

Kapolda Sumut menyampaikan hal itu terkait ramainya penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Biarlah persoalan HRS tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sesuai dengan koridornya hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolda Martuani juga mengimbau bagi yang keberatan keberatan atas penahanan HRS agar menempuh jalur hukum.

“Tidak perlu dengan demo atau tindakan yang kontra produktif sehingga dapat menimbulkan masalah baru,” ucap orang nomor satu di korp baju cokelat Sumut ini.
“Dihimbau masyarakat Sumut atau simpatisan FPI yang ada di Sumut agar tidak terpancing dan tidak melakukan melakukan aksi pengerahan massa mengingat saat ini pandemi covid -19 belum berakhir,” ujarnya.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Ketua Umum PB-LKP Apresiasi Pemkab Dairi Tangani Covid-19
  • Bagikan