TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Waluyo Sugito, resmi direkomendasikan pemecatan oleh Camat setempat, setelah santer dikabarkan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Keluarga Sementara (KKS).
Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi pemecatan nomor 140/217/VII/2020 yang ditandatangani oleh Camat setempat, Zulkifli tertanggal 21 Desember 2020.
“Sudah kita berhentikan, karena yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Desa dan resmi kita keluarkan suratnya,” ujar Zulkifli, Kamis (24/12).
Ditegaskan tindak lanjut dugaan pungli tersebut ke ranah hukum bukan wewenangnya lagi karena sudah mengeluarkan surat pemberhentian.
“Kita sampai di pemberhentian perangkat Desa, kalau ada yang melaporkan ke aparat berwajib bukan wewenang kami,” tegasnya.
“Saya berharap tidak terjadi lagi pungli yang dilakukan aparatur desa kepada masyarakat, sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya,” timpal dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Waluyo Sugito diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Keluarga sementara warga Desa setempat.





