KARO, WAKTUINDONESIA – Beberapa perwakilan dari masyarakat desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Senin (28/12) datangi Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe. Kedatangan perwakilan dari sepuluh sada kesain Sinulingga ras anak beru kuta yakni, Tarigan Ginting Manik, Ginting Munte Desa Lingga sambil membawa beberapa berkas surat untuk diserahkan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengatakan kedatangan mereka mewakili masyarakat desa lingga atau perwakilan sepuluh sada kesain Sinulingga ras anak beru kuta yakni, Tarigan, Ginting Manik dan Ginting Munte Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat sambil menyerahkan surat keberatan yang telah mereka konsep dan ditandatangani oleh warga sebanyak 240 orang.
Perwakilan warga yakni, Takdir Sinulingga, Efraim Sinulingga, Ndan Tarigan, Angri dan Ketua dan anggota Karang Taruna Desa Lingga, mereka menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya lagi atas kepemimpinan Lotta Sinulingga selaku Pelaksana Tugas Kades Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan begitu juga Ketua BPD Desa Lingga, Pelita Sinulingga.
Alasan dari perwakilan itu mengatakan, semenjak ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa bahwa banyak kebijakan yang dibuat tidak sesuai dibuatnya dalam pelayanan surat menyurat terkesan sangat dipersulit dan sering diluar prosedur.
Begitu juga bantuan dana Covid yang tidak tepat sasaran, pembangunan fisik dari dana desa seperti, rehab los desa Lingga yang tidak adanya musyawarah dan transparan keterbukaan publik sebagai mana sesuai dengan UU No 14 Tahun 2000,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga “menduga”, kalau Pj Kades itu beserta BPD ada kong kali kong dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan perehapan jambur desa tersebut.
Pada hal tertuang dalam juknis, penggunaan dana desa yang berkaitan dengan pisik bangunan, maka pengerjaannya dilakukan secara swakelola (masyarakat desa), dan ini kami anggap salah satu merupakan penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran sumpah dan jabatan, apa lagi sisa uang penjualan seng bekas rehab jambur deas Lingga sebanyak 800 lembar tidak dapat dipertanggung jawabkannya,” kata mereka.





