“Pelaku (terduga, Red) dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkannya,” terangnya.
Beruntung, pisau yang ditusukkan ke arah leher Rizki meleset. “Hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1cm dengan dalam 0,5 cm,” katanya.
Sadar jiwanya terancam, Rizki keluar dari kendaraan yang ia kemudikan dan meminta pertolongan warga sekitar.
Merasa aksinya jahat ketahuan, Fgp melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga.
Polisi yang menerima informasi atas dugaan Tindak Pidana (TP) Primer tanpa hak membawa senjata tajam dan pencurian dengan kekerasan jo percobaan itu bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Kanit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda Sunaryo beserta anggota mendatangi TKP dan mendapatkan terduga sudah diamankan masyarakat,” ujarnya.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, sebilah pisau, satu unit mobil Vios, dan satu map air mail diamankan Polsek Gedongtataan guna keterangan lebih lanjut,” pungkasnya
Atas perbuatan nya pelaku di jerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUH Pidana paling lama Sembilan tahun.
(apr/rob/WII)





