Atas laporan SH pada tanggal 3 Januari 2021 Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi bergerak menyelidiki jejak Adi Vipo di malam tahun baru. Informasi berhasil didapat. Malam pergantian tahun Adi Vipo sempat mengendarai sepeda motor diduga milik SH.
Singkatnya, kurang dari 1X24 jam, Adi Vipo berhasil ditangkap petugas pukul 18.00 WIB di Indra Pura.
Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo dihadihi timah panas pada bagian betis kaki kananya .
“Adi Vipo mengakui kalau semua barang yang dicurinya telah ia jual ke penadah untuk niat pesta narkoba bersama di saat malam pergantian tahun tersebut. Akibat perbuatanya Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(zfn/wii)





