“Ayah tirinya ini menyuruh korban untuk segera mandi, tetapi korban menjawab nanti lah, sehingga membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi sehingga korban langsung mandi.”
“Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju, belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Ayah tiri ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur, lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri,” jelas AKP Rohmadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, ayah tirinya ini selalu mengancam kepada korban jangan bilang sama mama dan bibik, sambil menunjuk-nunjuk kearah korban dengan menggunakan jarinya.
“Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali, pada bulan Maret sebanyak dua kali, Oktober sebanyak satu kali dan Desember sebanyak dua kali, semuanya ditahun 2020,” tambah AKP Rohmadi.
Saat ini terduga sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamna pidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 Miliar,” tandasnya.
(yan/WII)





