GEDUNGMENENG, WAKTUINDONESIA – Seorang pria berinisial SN (34), warga salah satu di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.
Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Senin dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan 10 tahun berinisial A, yang masih berstatus pelajar. Pelaku ini tidak lain adalah ayah tiri dari korban,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi bejat sang ayah tiri bermula saat korban mengeluh sakit perut.
“Karena merasa curiga, ibu korban lalu bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya, sehingga sang ibu naik pitam dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Minggu (3/1/2021) siang,” terangnnya
Dikatakan, berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian pencabulan terjadi bulan Desember 2020.
“Untuk hari dan tanggalnya korban lupa, pukul 16.05 WIB, yang mana saat itu korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah,” tambahnya.





