”Adapun mereka yang terjaring dalam Ops KRYD pelaku asusila AW, warga Kecamatan Siak Hulu, NS Warga Indrapura, VH warga Kecamatan Hutalimbaru, MR Desa Lalang, DF warga Desa Medang, SR warga Desa Tanah Hitam, RT Pelajar, AR warga Desa Tanah tinggi, SH warga Desa lubuk perigi, SR warga Tebing Tinggi, BF warga Desa Perkotaan dan SP warga Desa Pasar lapan, kesemuanya masih dalam pengawasan wajib lapor di Polres Batu Bara,” tegas Kompol Hendry Barus.
Sementara, Kasat Binmas Polres Batu Bara, AKP M Syafi’i menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau kepada orang tua agar terus memperhatikan anak anak nya khususnya anak yang masih dibawah umur. Menurutnya, jika dibiarkan masa depan anak akan hancur sebelum mereka menggapai cita-citanya.
”Dan kepada para pekerja asusila diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatanya yang dapat menghancurkan rumah tangga orang lain,” ujar Kasat Binmas saat melakukan bimbingan rohani kepada enam pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam operasi tersebut.
(zfn/wii)





