Bupati Sujadi Jajal Mesin Pengolah Sampah, Sempat Terkejut ada Gedung Megah

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Bupati Pringsewu, Lampung, Sujadi, meresmikan tiga Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Kamis (14/1/21).

Ketiganya berlokasi di di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan.

Peresmian itu ditandai dengan penyerahan kunci bangunan kepada masing-masing pengelola TPS3R.

Peresmian itu juga sekaligus ujicoba pengoperasian mesin pengolahan sampah ini di pusatkan di TPS3R Pringsewu Barat.

Tampak hadir perwakilan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung Maria Doeni Isa, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Lampung M Syukron Fikri.

Menurut Bupati Sujadi, TPS3R merupakan program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Pringsewu Kawasan Sakai Sambayan.

Bupati Sujadi sempat megungkapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR serta semua pihak.

Ia mengaku tidak menyangka jika gedung semegah ini ternyata tempat pengolahan sampah.

Menurutnya, keberadaan bangunan TPS3R tersebut merupakan tanggung jawab bersama, dimana Pemkab Pringsewu telah menyiapkan regulasinya, yakni berupa Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.

“Penanganan dengan skala kawasan diharapkan menuntaskan permasalahan kumuh secara komprehensif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung Maria Doeni Isa, berharap melalui pembangunan TPS3R Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan, selain dapat menuntaskan permasalahan kumuh di Kabupaten Pringsewu, diharapkan dapat menjadi destinasi wisata edukasi sampah, selain pemanfaatan sampah untuk menjadi keterampilan.

Pembangunan yang dilaksanakan pada kegiatan skala kawasan tersebut, diantaranya yakni tiga gedung TPS3R, tiga titik sumur bor, landscape dan utility, jalan rigid beton sepanjang 2,626Km yang terbagi di Pringsewu Barat (657 Meter), Pringsewu Utara (1,113Km) dan Pringsewu Selatan (856 Meter), kemudian talud, serta gorong-gorong yang tersebar di ketiga kelurahan, dengan total nilai kontrak sebesar Rp11,5 milyar.

Maria juga mengungkapkan bahwa pada 2021 ini juga akan dilaksanakan pembangunan TPS Terpadu (TPST) di Pekon Podomoro dan Sidoharjo, dimana saat ini sedang dilakukan proses lelang.

BACA JUGA:  Dishub Tulangbawang Janji Ambil Langkah Soal Kendaraan Over Load di Jalur Unit 8-Rawapitu

“Hal ini tak terlepas dari komitmen Pemkab Pringsewu dalam rangka mewujudkan 0% kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

(nrl/WII)

  • Bagikan