Bupati Sujadi Jajal Mesin Pengolah Sampah, Sempat Terkejut ada Gedung Megah

  • Bagikan

Menurutnya, keberadaan bangunan TPS3R tersebut merupakan tanggung jawab bersama, dimana Pemkab Pringsewu telah menyiapkan regulasinya, yakni berupa Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.

“Penanganan dengan skala kawasan diharapkan menuntaskan permasalahan kumuh secara komprehensif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung Maria Doeni Isa, berharap melalui pembangunan TPS3R Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan, selain dapat menuntaskan permasalahan kumuh di Kabupaten Pringsewu, diharapkan dapat menjadi destinasi wisata edukasi sampah, selain pemanfaatan sampah untuk menjadi keterampilan.

Pembangunan yang dilaksanakan pada kegiatan skala kawasan tersebut, diantaranya yakni tiga gedung TPS3R, tiga titik sumur bor, landscape dan utility, jalan rigid beton sepanjang 2,626Km yang terbagi di Pringsewu Barat (657 Meter), Pringsewu Utara (1,113Km) dan Pringsewu Selatan (856 Meter), kemudian talud, serta gorong-gorong yang tersebar di ketiga kelurahan, dengan total nilai kontrak sebesar Rp11,5 milyar.

Maria juga mengungkapkan bahwa pada 2021 ini juga akan dilaksanakan pembangunan TPS Terpadu (TPST) di Pekon Podomoro dan Sidoharjo, dimana saat ini sedang dilakukan proses lelang.

“Hal ini tak terlepas dari komitmen Pemkab Pringsewu dalam rangka mewujudkan 0% kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

(nrl/WII)

BACA JUGA:  Berapa Tarif atau Tiket DAMRI Lampung Barat, Lebih Murah dari Swasta? Begini Kata Dishub
  • Bagikan