LIWA, WAKTUINDONESIA – Gugus Tugas Pusat menilai penyebaran corona virus di Lampung Barat (Lambar) tak terkendali.
Karenanya kini status kabupaten itu ditetapkan zona merah penyebaran covid-19. Ketetapan itu berdasarkan penilaian selama sepekan terakhir.
“Skor penilaian 10 sd 17 Januari 2021,” ujar Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar, Erna Yanti, saat dihubungi Waktuindonesia.id, di Liwa, Senin (18/1/21).
Lambar zona merah juga dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19, Lambar, Maidar.
Dikatakan Maidar, penyebaran corana di Lambar terjadi antarmasyarakat, transmisi lokal.
“Transmisi lokal, artinya penyebaran corona virus di Lambar tak hanya melibatkan yang lain. Tetapi antarmasyarakat. Bisa terjadi antartetangga di satu pekon,” ujar Maidar.
Karenanya, ia meminta semua masyarakat dengan ketat mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Diduga Tak Taat Prokes 1 Warga Lambar Terkonfirmasi Positif Corona
“Kami minta tolong, kepada masyarakat untuk disiplin taat protokol kesehatan. 3M, Mencuci tangan, Menjaga jarak, pakai Masker. Termasuk jika ada yang meninggal dan masih terpapar covid-19, kami mohon keluarga meyerahkan dengan gugus tugas sesuai protokol kesehatan,” tandas Maidar yang juga kepala BPBD Lambar ini.
(esa/WII)