Hipni menambahkan, surat edaran tersebut, masih berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Jika surat edaran dari Disdik belum dikeluarkan lagi, maka sekolah tetap melakukan belajar dengan jarak Jauh, atau daring,” tambahnya.
Menurutnya, terkait adanya peningkatan covid-19 di Pringsewu dan masuk zona merah, maka guru-guru yang di wilayah Pringsewu untuk ikut bergerak memberikan solusi ke masyarakat dan tetangga.
“Masyarakat agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan dan menyosialisasikannya,” pungkasnya.





