Tempat Karaoke-Wisata di Pringsewu Tetap Beroperasi Meski Zona Merah

  • Bagikan

“Pihak aparat yang akan menentukan sanksinya seperti apa sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Selain itu, untuk menyikapi status zona merah, Pemkab Pringsewu akan menggiatkan lagi Gugus Tugas Covid-19 mulai dari tingkatan kabupaten, kecamatan, dan pekon.

“Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 tahun 2020. Semua Gustas akan digiatkan lagi untuk menyikapi zona merah,” pungkas Samsir.

(nrl/WII)

BACA JUGA:  Promosi Wisata, Dinas Pariwisata Pesawaran Gandeng Travel Blogger Lampung
  • Bagikan