“Pihak aparat yang akan menentukan sanksinya seperti apa sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, untuk menyikapi status zona merah, Pemkab Pringsewu akan menggiatkan lagi Gugus Tugas Covid-19 mulai dari tingkatan kabupaten, kecamatan, dan pekon.
“Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 tahun 2020. Semua Gustas akan digiatkan lagi untuk menyikapi zona merah,” pungkas Samsir.
(nrl/WII)





