Yunadi menyembutkan, Data Calon Penerima Manfaat diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data itu kemudian dikirimkan ke daerah untuk di verivali sebelum dinyatakan sah menjadi penerima manfaat.
Kendati dari DTKS, penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Walaupun diambil dari DTKS si calon penerima manfaat juga harus mempunyai syarat diantaranya Komponen Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita), Komponen Pendidikan (Anak SD, SMP dan SMA), Komponen Kesejahteraan Sosial (Lanjut Usia dan Disabilitas Berat) dan Penderita Tuberculosis (TBC),” ujar Yunadi.
“Setelah nanti CKPM sudah terverifikasi dan validasi, dan dinyatakan sah menjadi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan maka akan dibuatkan satu rekening (Buku tabungan dan ATM) yang di sebut dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)”, pungkas Yunadi.
Laporan: Khadafie





