BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – KPU Kota Bandarlampung menyikapi informasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amrulloh.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waktuindonesia.id, Rabu (27/1/21) malam, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, menyebut pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA itu.
“Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini,” ujar Dedy Triyadi.
Dikatakan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, pihaknya bakal memelajari amar putusan itu.
“Dan menindaklajuti sesuai pasal 135S ayat 8. Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” jelas mantan jurnalis ini.
BACA: Eva-Deddy Menang di MA, Taufik Basari: Kebenaran Pasti Menang!
Dilanjutkan, saat ini KPU Kota Bandarlampung tengah memersiapakan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK besok, Kamis (28/1).
Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung, Robiul, menyebut ia tengah di Jakarta kaitannya dengan persidangan di MK itu.
“Ketua dan saya bersama Wakil Divisi Hukum, Hamami sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk Divisi Hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari kamis bsk,” tutur Robiul usai konsul di KPU RI.
Menurutnya, berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara No. 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan No 2, Muhamad Yusuf Kohar – Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dilanjutkan, persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II, terdiri atas Hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
“Sidang MK bsk (Kamis 28/1) akan dilakukan secara luring dan daring, utk hadir luring di MK hanya dua orang, ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, Sedangkan secara daring saya bersama Wakil Divisi Hukum, Hamami didampingi divisi hukum KPU provinsi,” papar Robiul.
“Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 Feb) setelah sidang pendahuluan ini,” pungkas mantan aktivis ini.
(fik/WII)