Revisi RUU Pilkada Urung, Kemendagri: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada.

Hal itu Dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id, Minggu (31/1/2021).

Pihaknya juga usai menggelar pertemuan di Kantor KPU RI, Jumat (29/1) dalam kaitan usulan revisi UU Pemilu itu.

Dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.’

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Sinabung Bombardir 3 Kecamatan, Anggota DPR RI Bagi-Bagi Masker dan Nasi Kotak
  • Bagikan