Dikatakan, selanjutnya penahanan keduanya menjadi kewenangan Tim JPU.
“Masing-masing dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 – 23 Februari 2021,” ujarnya.
Dijelaskan, ICH di tahan di Rutan cabang KPK di Gedung AcLC kav C1 sedangkan PJH di tahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dilanjutkan, Tim JPU punya waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan, Sumut.
“Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura,” kata dia.
Diketahui, ICH merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP sementara PJG adalh mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP.
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
(rek/WII)





