JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) melaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan Puji Suhartono (PJH) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/02/2021).
Demikian ditandaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, siang ini.





