Diduga Terima Rp40 M, Muhaimin Geser Rekom Mustafa ke Arinal-Nunik

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA — Perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah menghadirkan saksi Musa Zainuddin mantan Ketua DPW
PKB Lampung via virtual pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Lampung, Kamis (4/3), memasuki babak baru.

Dalam kesaksiannya, Musa menyebut Muhaimin Iskandar (Ketum PKB) menerima uang Rp40 Miliar dari PT. Sugar Group Company (SGC).

Sehingga, rekom PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.

“Saya dapat informasi 40 Miliar dari sugar group (SGC). Sugar grup itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi calon gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang secara virtual.

JPU KPK pun kembali bertanya untuk menegaskan ihwal SGC itu siapa dan apa kaitannya dengan sidang hari itu.

“Bahwa Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, Nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata Musa.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Perkara Mustafa, Midi Iswanto Sebut Rp1 Miliar Mengalir ke Nunik

Dan kemudian, Nunik, kata Musa menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mendampingi Arinal Djunaidi dalam perhelatan Pilgub Lampung.

“Bu Chusnunia sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi calon wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.

Jaksa KPK terus mencecar keterangan Muttakim itu menerima Rp1 Miliar karena membutuhkan uang setelah menikah.

“Saya tidak pernah meminta, tapi justru Muttakim yang memberikan,” kata dia.

Apakah pernah bertemu dengan Muttakim, Midi, Bujung, dan Chusnunia?

“Ya,” kata Musa.

‘Apakah mobil Fortuner untuk Chusnunia?” tanya JPU KPK.

“Fortuner. Dipinjamkan. Karena itu mobil masih cicilan, jadi BPKB belum diberikan. Saya suruh staf saya Arum memberikannya,” kata Musa. (fik/aga/WII)

BACA JUGA:  Keterangan Saksi Lain Dibantah, JPU Hadirkan Kasat dalam Sidang Mantan Kapolsek Terlibat Narkoba di Karo
  • Bagikan