6 Warga Kecamatan Gadingrejo Digerebek Polisi, Ini Sebabnya

  • Bagikan

“setelah ditindak lanjuti dengan penyelidikan didapatkan fakta bahwa memang tengah berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh keenam pelaku disalah satu rumah warga,” ungkapnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, kata kapolsek meneruskan, maka kemudian unit reskrim langsung melakukan penggrebekan dilokasi berlangsungnya perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.

“Dalam penggerebekan kami berhasil mengamankan keenam pelaku berikut barang bukti berupa 2 set kartu remi warga merah, 2 set kartu remi warna biru dan uang tunai 550 ribu rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut Tobing menerangkan bahwa untuk mempermudah proses penyidikan maka keenam pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Gadingrejo.

“Saat ini keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan sel Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap keenam pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Peduli Warga Sekitar, Pengelola SPBU Gedong Tataan Bagikan Sembako
  • Bagikan