6 Warga Kecamatan Gadingrejo Digerebek Polisi, Ini Sebabnya

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Nekat melakukan perjudian ditengah pandemi Covid-19, enam warga Kecamatan Gadingrejo diamankan aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

Keenam warga AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) ditangkap saat tengah melakukan perjudian kartu remi di Pekon Tulung Agung Kecamatan setempat, pada Jumat (5/2/21) pukul 16.30 Wib.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Setiawan keenam pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai 550 ribu serta 4 set kartu remi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, berdasarkan laporan dari warga Pekon tulung Agung, yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi.

“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Pekon Tulung Agung yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut,” ujar Tobing.

Ia mengungkapkan atas informasi warga tersebut kemudian pihaknya langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan, hasilnya informasi yang masuk kepada petugas tersebut ternyata benar (A1).

BACA JUGA:  Dendi: Bantu Dan Doakan, Kami Tak Bisa Kerja Sendiri
  • Bagikan