Masih papar Agus, tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.
“Dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemkab Pesibar diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi masyarakat yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera,” imbuh Agus.
Menurut Bupati, peratin sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah pekon, yang dipilih secara langsung oleh penduduk pekon yang memenuhi persyaratan yang berlaku dengan masa jabatan enam tahun. Secara historis pemilihan peratin telah berjalan lama dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dipahami sebagai pengakuan terhadap keaneragaman sikap politik partisipasi masyarakat dalam demokratisasi di tingkat pekon.
Timbulnya konflik pemilihan peratin diberbagai daerah akibat fanatisme dan kerasnya konfrontasi pendukung calon peratin yang secara tatap muka saling memperjuangkan calon masing-masing dan terkadang telah melupakan nilai dari demokrasi dan melunturkan nilai etika yang selama ini tertanam dalam masyarakat.
“Berdasarkan latar belakang tersebut maka Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.
Sementara terkait dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Pesibar, diterangkannya, bahwa hal itu diatur dalam Perda Nomor 168 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri (Permen), sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Sesuai dengan amanat Pasal 79 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dijelaskan juga dalam Pasal 31, Pasal 44 dan Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa di pekon diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga perlu dilakukan pencabutan Perda Pesibar Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon,” pungkas Agus.
(ers/WII)





