Pemkab Pesibar Usulkan 5 Ranperda ke DPRD, Ini Rinciannya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Tahun 2021, di Gedung DPRD Pesibar, Senin (8/2/21).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Ranperda Tahun 2021 usul kepala daerah yaitu. Pertama, ranperda tentang kabupaten layak anak, kedua ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ketiga ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, keempat ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin, kelima ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.

Agus menjelaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diperhatikan hak-hak asasinya dalam setiap proses pembangunan. Kabupaten layak anak dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.

“Ranperda tentang kabupaten layak anak di Pesibar akan menjangkau segala hal yang berkenaan dengan pembentukan kabupaten layak anak mulai dari menyediakan rasa aman kepada anak, pemberian fasilitas bermain yang aman. Sedangkan arah pengaturannya akan diarahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” papar Agus.

Lanjut Agus, penyelenggaraan bantuan hukum pada prinsipnya merupakan tanggungjawab negara dalam mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Pesibar yakni belum adanya perda yang dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

BACA JUGA:  Korbinmas Baharkam Polri Kunjungi Pesawaran

“Pesibar yang wilayahnya dibagi atas beberapa kecamatan, dan kecamatan dibagi dalam beberapa pekon kemudian, pekon dibagi atas beberapa pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan pemangku, penghapusan pemangku, dan penggabungan pemangku yang dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai,” ungkapnya.

Masih papar Agus, tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.

“Dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemkab Pesibar diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi masyarakat yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera,” imbuh Agus.

Menurut Bupati, peratin sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah pekon, yang dipilih secara langsung oleh penduduk pekon yang memenuhi persyaratan yang berlaku dengan masa jabatan enam tahun. Secara historis pemilihan peratin telah berjalan lama dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dipahami sebagai pengakuan terhadap keaneragaman sikap politik partisipasi masyarakat dalam demokratisasi di tingkat pekon.

Timbulnya konflik pemilihan peratin diberbagai daerah akibat fanatisme dan kerasnya konfrontasi pendukung calon peratin yang secara tatap muka saling memperjuangkan calon masing-masing dan terkadang telah melupakan nilai dari demokrasi dan melunturkan nilai etika yang selama ini tertanam dalam masyarakat.

“Berdasarkan latar belakang tersebut maka Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pesan Dendi Saat Hadiri Pelantikan Pengurus Al Hidayah

Sementara terkait dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Pesibar, diterangkannya, bahwa hal itu diatur dalam Perda Nomor 168 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri (Permen), sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Sesuai dengan amanat Pasal 79 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dijelaskan juga dalam Pasal 31, Pasal 44 dan Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa di pekon diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga perlu dilakukan pencabutan Perda Pesibar Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon,” pungkas Agus.

(ers/WII)

  • Bagikan