Sepasang Sejoli Diciduk Polisi di Indekos Gegara Sabu

  • Bagikan

“Setelah diadakan kroscek ditemukan dari keduanya bekas alat hisap dan empat paket sabu seberat 0.72 gram. Kedua terduga penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Diungkapkan, sebelum penangkapan GR sempat hendak membuang barang bukti namun petugas berhasil menggagalkan.

“Dari kedua terduga tersebut diamankan sisa empat paket sabu. Dari keterangan keduanya mereka juga sebelumnya telah mengkonsumsi dua paket sabu,” imbuhnya.

“Adapun sanksi hukum keduanya dikenakan pasal berbeda. Untuk terduga PR (40) sebagai pengedar maka akan kmai kenakan UU No 35 tahun 2009 Narkotika Pasal 114, dan untuk terduga GS (22) akan kami sangkakan 112 subsidair 127,” pungkasnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Innalillah, Lambar Berduka: Kadis DTPH Lambar Yedi Ruhyadi Meninggal Dunia
  • Bagikan