Sepasang Sejoli Diciduk Polisi di Indekos Gegara Sabu

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Sepasang sejoli Tn PR (40) dan Ny SG (22) diamankan satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Barat (Lambar) di indekos Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong, Jumat (12/2/21).

PR tercatat sebagia warga OKU Timur. Sementara SG warga Kecamatan Waytenong.

Sepasang kekasih itu diciduk polisi atas dugaan peyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Demikian ditandaskan Kasat Resnarkoba, Wedi Sudarji, mendampingi Kapolres Lambar Rachmat Tri Haryadi kepada Waktuindonesia.id, Senin (15/2/2021).

“Kedua sepasang kekasih berhasil kami amankan lantaran diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah indekos di Wilayah Kecamatan Waytenong hari Jumat kemarin (12/2/2021),” jelasnya.

Dikatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya bekerjasama dengan Polsubsektor Way Tenong yang telah merima informasi penyalahgunaan barang haram itu.

BACA JUGA:  Dampak Covid-19, Wisata Religi Umrah Belum Bisa Dipastikan Berangkat
  • Bagikan