Tengah Asyik Ngecak Togel, 6 Warga Sukamaju Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Saat anggota melakukan pemeriksaan didapati barang bukti rekapan judi togel, uang tunai, beserta handphone yang digunakan sebagai alat perjudian togel online,” ungkapnya.

Kemudian keenam terduga beserta barang bukti berupa, Tiga buah handphone denga berbagai merk, satu buku rumus togel, satu lembar shio, satu lembar daftar nomor keluar, satu buah pena merah, satu straples warna biru, dan uang tunai Rp. 327.500 rupiah dengan berbagai pecahan.

Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang diancam pidana paling lama 4 tahun dengan ancaman denda 10 juta rupiah.

(Apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Sekarang Desa Hanura Miliki Samsat, Ini Kata Kasatlantas
  • Bagikan