Gugatan Paslon 1 dan 3 Sengketa Pilkada Karo Mentah di MK, Ini Alasannya

  • Bagikan

“Sedangkan selisih perolehan suara Paslon 05 dengan Paslon 01, ada 4,05 persen dan Paslon 05 ada 4,08 persen serta dalil yang diajukan penggugat tidak kuat, dan tidak terbukti,” ujar Gemar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman dan didampingi oleh delapan hakim anggota .

“Atas keputusan MK tersebut dirinya berharap agar semua pihak menerima putusan MK tersebut. Dan sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPUD Karo harus menetapkan Paslon terpilih yakni Cory S Sebayang-Theopilus Ginting,” tutup Gemar.

(rek/WII)

BACA JUGA:  11 DPC PKS di Pesawaran Dilantik
  • Bagikan