JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan suara dari Paslon 1, Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon 3, Iwan Depari-Budianto Surbakti, Pilkada Karo Desember silam akhirnya ditolak MK.
Penolakan ini berdasarkan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, melalui aplikasi whatsapp resminya menyampaikan, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 10:00.WIB mengikuti dan mendengarkan hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI, Jakarta yang di ikuti oleh KPU RI, KPU Sumut dan KPUD Karo.
Lanjutnya menjelaskan bahwa alasan Majelis Hakim menolak gugatan Paslon 1 dan Paslon 3 terhadap Paslon 5, sesuai dengan peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk pilkada Karo 1,5 persen.
“Sedangkan selisih perolehan suara Paslon 05 dengan Paslon 01, ada 4,05 persen dan Paslon 05 ada 4,08 persen serta dalil yang diajukan penggugat tidak kuat, dan tidak terbukti,” ujar Gemar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman dan didampingi oleh delapan hakim anggota .
“Atas keputusan MK tersebut dirinya berharap agar semua pihak menerima putusan MK tersebut. Dan sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPUD Karo harus menetapkan Paslon terpilih yakni Cory S Sebayang-Theopilus Ginting,” tutup Gemar.
(rek/WII)