Terduga Pembunuh Adik Sepupu Gegara Pikat itu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Terduga pembunuhan adik sepupu gegara pikat di Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Lampung Barat (Lambar), Mas (33) akhirnya diamankan polisi.

Informasi tersebut dijelaskan Kapolsek Sekincau, Sukimanto saat dikonfirmasi waktuindonesia.id, Selasa (16/2/2021).

“Alhamdulillah tadi malam jam 01.00 dinihari, Selasa (16/2/2021) kita bersama tim tekab 308 Polres Lambar telah mengamankan tersangka di rumah mertuanya di seputaran Liwa tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Diketahui, perkelahian dua pria yang masih saudara jauh atau sepupu itu, berujung maut, Senin (15/2/21) sore.

Keduanya, yakni JBS (22) dan Mas (33).

Prihatinnya, perkelahian itu bermula gegara pikat burung (Seekor burung yang digunakan untuk memanggil burung liar).

Akibat duel itu, sang adik, JBS meninggal dunia.

Kejadian, sekitar 17.30 WIB  di areal perkebunan kopi di Pekon Turgak.

Pristiwa naas itu bermula pada jam 11.00 WIB. Saat itu JBS dan rekannya M (status saksi) sepakat mikat (menangkap burung dengan cara tertentu) bareng.

“Sekira jam 16.00 WIB, saksi M berangkat terlebih dahulu. Pada pukul 16.30 korban JBS menyusul dan bertemu di kebun kopi milik Nas untuk memikat burung bersama,” terangnya.

Namun, sekira jam 17.30 WIB terduga pelaku Mas tiba di lokasi JBS dan M mikat.

“Mas datang langsung mengambil burung pikat milik JBS. Keduanya pun bertengkar,” ujar Sukimanto.

Mas beranjak membawa burung JBS. JBS mengejar.

M sempat melarang JBS melakukan pengejaran, lantaran Mas membawa senjata tajam jenis golok.

Bamun JBS bersikukuh mengejar. Tak terelakkan, Mas dan JBS berduel.

“JBS terluka akibat benda tajam di tiga titik, yakni kaki, paha dan dada dan jiwanya tak tertolong,” terangnya.

Terkait motif lain sang kakak sepupu menghabisi adiknya, Sukimanto memastikan tak ada.

BACA JUGA:  Dirsamapta Polda Lampung ke Polres Mesuji, Ini Tujuannya

“Kalau sampai saat ini nggak ada urusan pribadi hanya spontanitas saja, dan berdasarkan informasi tersangka ini di kampung itu terkenal agak-agak beringas atas kejadian tersebut pelaku bakal kami sangkakan Pasal 338 KUHP jo 351 dan 358,” pungkasnya.

(erw/WII)

  • Bagikan