Kedua tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba jenis sabu sabu dengan imbalan sebesar Rp10.000.000 perkilogram. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka MN karena melawan petugas.
Kedua tersangka diboyong ke Kantor Satnarkoba Polresta Deliserdang guna penyidikan langsung, berikut barang bukti lain di antaranya hand phone tersangka.
“Bahwa ini merupakan prestasi yang bagus untuk Satnarkoba Polresta Deliserdang dapat mengungkapkan kasus ini hingga dapat mengamankan 5 kilogram lebih sabu sabu yang ditaksir bernilai RP4 milyaran. Ini akan kami berikan reward,” ucap Kapolresta.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan Satnarkoba Polresta Deliserdang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang.(Rek/WII)





